Diperiksa KPK, Ronny F Sompie Ungkap Data Perlintasan Harun Masiku ke Luar Negeri

1 month ago 23
Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Frangky Sompie. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie mengungkap data perlintasan Harun Masiku (HM) saat diperiksa penyidik KPK, Jumat (3/1/2025).

Hal ini disampaikan Ronny Sompie sesuai diperiksa sebagai saksi terkait buronan KPK Harun Masiku.

Menurut Ronny, dia ditanya tentang tanggung jawab saat masih menjabat dirjen Imigrasi pada 2020 "Saat di mana tanggal 6 Januari 2020 itu Harun Masiku melintas ke luar negeri dan juga tanggal 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia," ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK.

Dia menjelaskan saat Harun Masiku terdeteksi di perlintasan, belum ada pemintaan cegah atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap dari KPK terhadap tersangka suap pimpinan KPU itu.

"Pada saat itu belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya.

Menurut Ronny, permintaan cegah atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Harun Masiku diterima oleh Ditjen Imigrasi beberapa hari setelah Harun terdeteksi.
Setelah larangan tersebut diterima oleh Dirjen Imigrasi, tidak ada catatan soal HM yang berupaya melintasi perbatasan.

"Jadi, tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk (Harun Masiku) dicegah keluar negeri," ungkapnya.

Saat pemeriksaan itu, Ronny dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK seputar perkara Harun Masiku. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail soal apa saja yang ditanyakan penyidik terhadap dirinya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |