
FAJAR.CO.ID, JABAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk empat orang jaksa penyidik untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
"Kajati Jabar telah menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat dihubungi di Bandung, Senin.
Cahya menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Reserse Kriminal Polda Jawa Barat pada akhir Maret 2025, terkait kasus tersebut.
Berkas perkara yang diterima akan ditelaah lebih lanjut oleh tim jaksa yang ditugaskan, dan hasilnya akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan.
"Kejati Jabar telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar pada tanggal 26 Maret 2025, dengan sangkaan pasal 6 UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen peserta PPDS, sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap FH (21), yang merupakan keluarga pasien di RSHS Bandung.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Yudi Mulyana Hidayat, menegaskan bahwa institusinya telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tersangka dari program pendidikan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: