FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Universitas Hasanuddin (Unhas) mengambil langkah tegas terhadap FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang terbukti melakukan kekerasan seksual alias cabul terhadap seorang mahasiswi.
FS diusulkan diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen di Unhas.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Prof Farida Patittingi, mengungkapkan bahwa usulan pemecatan ini telah melalui proses rapat dan kajian mendalam, sebelum akhirnya disetujui oleh Rektor Universitas Hasanuddin.
"Kita laporkan ke rektor dan sudah dikirim ke kementerian untuk diajukan pejantuhan sanksi. Sekarang kita usulkan tambahan satu sanksi lagi yaitu pemberhentian tetap sebagai ASN dosen," ujat Farida, Jumat (29/11/2024) malam.
Dikatakan Farida, karena pemecatan bukan kewenangan Rektor maka pihaknya hanya mengirim surat ke Kementerian Pendidikan. Nantinya, Menteri yang memutuskan mengenai nasib FS.
"Jadi itu yang kami lakukan. Itu bentuk respons positif sebagai bentuk komitmen kita," ucapnya.
Kata Farida, FS telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi pada putusan Rektor sebelumnya.
Tidak berhenti di situ, Farida mengungkapkan bahwa FS juga dibebas tugaskan sementara sebagai dosen.
"Sehingga sama sekali tidak boleh beraktivitas termasuk tidak bisa menerima tunjangan kecuali gaji pokok," Farida menuturkan.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota Komisi III yang merupakan jebolan Unhas Makassar memberikan sorotannya mengenai kasus yang berpolemik tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: