DPR RI Pastikan Dwifungsi ABRI Tidak Akan Dihidupkan Kembali dalam Revisi UU TNI

3 days ago 13
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI menegaskan bahwa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), tidak ada upaya untuk menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, melalui unggahan di akun Instagram resmi @dpr_ri.

Saan menegaskan bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen menjaga supremasi sipil serta memastikan TNI tetap profesional dan fokus pada tugas pertahanan negara. Ia menampik adanya wacana untuk mengembalikan peran militer dalam politik dan institusi sipil.

Dalam pernyataannya, Saan menekankan bahwa semangat reformasi tetap menjadi landasan utama dalam pembahasan RUU TNI. Ia memastikan bahwa tidak ada sedikit pun keinginan dari DPR untuk mengembalikan peran ganda militer dalam pemerintahan.

"Kami tetap menjaga semangat reformasi. Supremasi sipil adalah komitmen utama kami. Tidak ada keinginan dari DPR untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Kami ingin TNI tetap profesional dan fokus pada tugas pertahanan negara,” ujar Saan dikutip akun @dpr_ri, Kamis (27/3/2025).

Menanggapi berbagai kritik publik terhadap revisi UU TNI, Saan menyatakan bahwa DPR menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan ketidakpuasan melalui mekanisme hukum.

Bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan isi RUU TNI, tersedia jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi.

"Bagi pihak yang menolak atau tidak puas dengan RUU yang sudah ditetapkan, dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tambahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |