Guru Besar UGM Klaim Dokumen Ijazah Jokowi Hilang dan Telah Diganti, Pengamat Hukum Pidana: Narasi Ini Berbahaya

1 week ago 22
angkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu (ANTARA/Facebook)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Isu mengenai ijazah mantan Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan mengejutkan datang dari kalangan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM).

Alih-alih memperjelas polemik yang telah bergulir sejak lama, pernyataan dari Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto, seorang guru besar hukum pidana di UGM justru menambah keraguan.

Dalam sebuah kesempatan, Markus menyebut bahwa ijazah milik mantan presiden Jokowi pernah ada, namun kini tidak lagi berada dalam arsip resmi kampus.

Ia bahkan mengklaim bahwa dokumen tersebut telah dibuat ulang.

Pernyataan ini langsung menuai respons kritis dari berbagai pihak, termasuk ahli hukum dan aktivis masyarakat sipil.

“Pernyataan seperti itu bukan klarifikasi, tapi justru bentuk pembelokan substansi,” ujar Damai Hari Lubis, pengamat hukum pidana sekaligus aktivis kebebasan berpendapat.

Ia mempertanyakan keabsahan pernyataan tersebut dari perspektif hukum.

Menurutnya, dalam ranah pidana, pergantian dokumen resmi tidak bisa dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas dan bukti administrasi yang sah.

“Dalam hukum pidana, dokumen resmi tidak bisa sekadar ‘diganti’ tanpa prosedur. Jika memang hilang, mana bukti laporannya? Mana berita acara kehilangan atau verifikasi forensik atas dokumen pengganti itu," lanjut Damai.

Lebih lanjut, ia menyoroti sikap Markus yang dianggap lebih condong membela kekuasaan daripada menegakkan prinsip hukum.

“Narasi ini berbahaya. Ia bisa mengacaukan logika hukum masyarakat, seolah semua bisa dijustifikasi lewat tafsir pribadi guru besar, bukan lewat mekanisme ilmiah dan hukum yang ketat," tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |