FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Vonis majelis hakim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terus menuai kontroversi.
Pasalnya, vonis ini dinilai tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang dikorupsi dalam kasus tersebut. Dimana kerugian negara disebut mencapai Rp300 triliun.
Merespons kontroversi itu, Komisi Yudisial (KY) berjanji akan mendalami putusan majelis hakim terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015-2022.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pendalaman tersebut dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi dalam putusan itu.
“KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” kata Mukti Fajar dilansir jpnn, Jumat (27/12).
KY, imbuh Mukti, menyadari vonis Harvey Moeis akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Oleh karena itu, sejak persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk memantau persidangan.
Dia menjelaskan pemantauan persidangan dilakukan pada saat sidang menghadirkan ahli, saksi, dan saksi meringankan (a de charge). Hal itu sebagai upaya memastikan hakim menjaga imparsialitas dan independensi dalam memutus perkara. Lebih lanjut, KY mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: