FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibekingi 1.000 pengacara dalam mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, KPK memastikan memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Ya pastinya kalau kita bicara mau berapa pun pengacara kemudian yang mendampingi pihak tersangka, itu kan hak. Tapi kan segala sesuatunya kami ini memperiapkan diri hanya dari sisi bukti permulaan yang cukup. Karena di dalamnya ada unsur alat bukti," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir jawapos, Selasa (4/1).
Setyo menegaskan, KPK memiliki prosedur hukum dalam menjerat setiap pihak sebagai tersangka. Ia memastikan, penanganan kasus di KPK tidak berkaitan dengan unsur politik.
"Prinsipnya kami semua ini yakin, optimistis, bagaimana kita menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praperadilan," tegas Setyo.
Mantan Irjen Kementan itu memastikan bahwa Tim Biro Hukum KPK sudah menyiapkan aspek formil maupun materiil dalam menghadapi gugatan praperadilan Hasto.
"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu. Ibarat kata, ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan. Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga, misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan," ucap Setyo.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: