FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Para honorer yang ikut seleksi CPNS pada 2024 tetapi tidak lulus masih berpeluang untuk seleksi PPPK Paruh Waktu.
Hal itu berdasar Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 memuat berbagai hal tentang pegawai non-ASN atau honorer yang mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.
Dalam keputusan itu juga termuat perihal besarnya gaji PPPK Patruh Waktu jika dinyatakan lolos.
Menilik isi Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 di laman resmi Kemenpan RB, terdapat 30 diktum atau aturan yang dijelaskan dalam putusan tersebut yakni tentang PPPK Paruh Waktu.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara atau ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Mereka yang mengikui seleksi PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan data atau database pegawai non ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka yang mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu ialah yang sudah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Silakan kunjungi link di bawah ini untuk mengunduh Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 dengan klik link Download Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran dari instansi pemerintah.
Berdasarkan diktum 19, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: