Ini Daftar 8 Pejabat BPN yang Dipecat Imbas Pagar Laut Ilegal di Tangerang

6 days ago 14
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid bersama jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Ricardo/JPNN

FAJAR.CO.ID -- Pejabat yang diduga terlibat dalam penerbitan Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik di atas laut wilayah Tangerang akhirnya dipecat. Berikut daftar pejabat dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dipecat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Pegawai ATR/BPN yang dipecat buntut pagar laut di pesisir Tangerang adalah

  1. JS, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
  2. SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
  3. ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
  4. WS, Ketua Panitia A
  5. YS, Ketua Panitia A
  6. NS, Panitia A
  7. LM, mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
  8. KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Nusron mengatakan, dari delapan pegawai BPN yang terlibat penerbitan HGB dan SHM di atas laut pesisir Tangerang, enam di antaranya diberhentikan dari jabatan.

Pemberian sanksi kepada pejabat dan pegawai BPN setelah Inspektorat Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang terlibat.

"Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya," kata Nusron dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).

Dia menegaskan bahwa pemberian sanksi pemecatan kepada pejabat dan pegawai merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menertibkan permasalahan pertanahan.

Dia juga ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat lahan di wilayah tersebut.

Pagar laut sepanjang 30 kilometer lebih di laut Tangerang mencakup 16 desa. Namun, namun hanya 2 desa yang pagar lautnya memiliki sertifikat.

Dalam raker di Komisi II DPR ini, Nusron juga menyampaikan telah membatalkan 50 dari 280 sertifikat yang tersebar di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang. Untuk sisanya, ia menambahkan, masih dalam proses.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |