FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 terus menuai polemik. Polemik muncul karena adanya berbagai penolakan dari elemen masyarakat.
Terkait opini yang berkembang terutama yang dilontarkan politisi PDIP, Wakil ketua banggar dan juga Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto lantas merespons Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit yang menyebut pemerintah bisa mengusulkan penurunan tarif PPN.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa ujug-ujug menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Wihadi menyebut Dolfi selaku kader dari PDI Perjuangan (PDIP) selaku pengusul UU HPP tidak membaca secara utuh setiap beleid yang termaktub dalam payung hukum tersebut.
"Terkait yang disampaikan oleh Dolfi, bahwa sebagai Ketua Panja dia tidak memahami UU ini, terlihat bahwa pada saat membaca Pasal 7 ayat 3 tapi tidak membacanya di ayat 4 secara tuntas," kata Wihadi saat dihubungi wartawan, Jakarta, dilansir jpnn, Minggu, 22 Desember 2024.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan pada Pasal 7 ayat 4 UU HPP dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan asumsi PPN dengan rentang tarif 5 sampai 15 persen bisa dibuat atas dasar persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN (RAPBN).
Sehingga, kata Wihadi, pemerintah tidak bisa serta merta memotong tarif PPN. Apalagi, APBN untuk tahun anggaran 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR periode 2019-2029.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: