
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar bahagia bagi pengawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan. Kepastian mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah ada.
Itu setelah Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Prabowo mengumumkan bahwa pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN) pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim, dan pensiunan paling lambat pada 17 Maret 2025.
"THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selsa (11/3).
Dia menambahkan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan. “Dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ungkap Prabowo.
Menurut Prabowo, THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara, untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat atau sesuai kemampuan pemda masing-masing. Adapun, untuk pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Prabowo berharap dengan adanya kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. (fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: