Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyesuaikan uang saku peserta Program Pemagangan Nasional (Maganghub) dengan kenaikan Upah Minimum (UM) Tahun 2026.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung keberlangsungan program pemagangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan peserta.
Uang saku dalam Program Pemagangan Nasional berfungsi sebagai dukungan biaya hidup selama peserta mengikuti pelatihan dan praktik kerja di perusahaan atau institusi/lembaga. Dengan adanya kenaikan UM 2026, besaran uang saku peserta pun turut mengalami peningkatan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
“Alhamdulillah, karena UM 2026 ini mengalami kenaikan, maka uang saku peserta pemagangan juga naik,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat mengunjungi peserta Program Pemagangan Nasional di RS Universitas Andalas (RS Unand), Padang, Kamis (12/02/2026).
Ia mencontohkan di Provinsi Sumatera Barat. Pada 2025 Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp2.994.193 dan pada tahun 2026 meningkat menjadi RpRp3.182.955. Oleh karenanya, penyesuaian tersebut berdampak langsung pada peningkatan uang saku peserta pemagangan di wilayah tersebut.
Kepada peserta pemagangan, Menaker mengingatkan agar uang saku yang diterima dimanfaatkan secara bijak dan produktif.
“Manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya, ya. Menabung, ngasih orang tua, atau hal-hal manfaat lainnya,” pesannya kepada para peserta.
Menaker menjelaskan, kunjungannya ke RS Unand tersebut dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Pemagangan Nasional. Saat ini, terdapat 46 peserta pemagangan yang tengah menjalani program di RS Unand. Adapun secara keseluruhan, terdapat 2.800 peserta pemagangan nasional di Provinsi Sumatera Barat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































