Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memproyeksikan asrama haji tidak hanya digunakan sebagai tempat penginapan, tetapi juga sebagai pusat layanan terpadu (One Stop Services) bagi jemaah umrah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut pelaksaan umrah mandiri ini sah-sah dilakukan bagi siapa pun yang berminat. Bahkan, menurutnya ini dilindungi oleh Undang-Undang.
“Umrah mandiri saja boleh, dilindungi Undang-undang,” tulisnya dikutip Jumat (13/2).
Adapun soal program agar jemaah umrah melalui asrama haji, Dahnil menegaskan bahwa program tersebut bukan suatu yang diharuskan.
Kkok kami memaksa harus masuk asrama haji untuk umrah. Itu bukan mandatory,” paparnya.
Hanya saja, untuk melakukan umrah mandiri menurutnya ada yang bisa saja jadi penghambat untuk siapa pun yang berminat.
Karenanya itu, menurutnya pilihan jemaah umrah melalui asrama haji merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah umrah, terutama mereka yang memilih menggunakan transportasi Garuda.
“Tapi, upaya menyediakan pilihan untuk pelanggan umrah yang mau memilih manasik di asrama haji dan menggunakan garuda nanti akan proses check in dst, semua di asrama haji dan langsung naik pesawat dari asrama haji,” ujarnya.
“Itu bukan mandatory tapi pilihan, untuk memudahkan jamaah memilih layanan one stop services. Manasik-hotel haji di asrama-langsung naik pesawat (tidak antri boarding di bandara),” sambungnya.
Dorong untuk Lakukan Versivikasi
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































