Kapolrestabes Baru, Geng Motor Bingung, Main Busur Langsung Dibekuk

3 weeks ago 18
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat menggelar ekspose kasus. (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah beberapa hari terakhir Kota Makassar dihebohkan oleh aksi penyerangan pakai busur dan geng motor, Polisi akhirnya bertindak tegas.

Melalui Unit Jatanras Polrestabes Makassar, sedikitnya enam pelaku penyerangan menggunakan busur diringkus.

Keenamnya merupakan pelaku penyerangan di Jalan Minasa Upa, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Minggu (12/1/2025) kemarin.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dalam penyerangan yang dilakukan pelaku, mereka berjumlah sekitar 30 orang.

"Yang dilakukan sekitar 30 orang oleh korban. Korban dua orang. Kemudian ada tujuh orang yang memenuhi unsur (pengeroyokan)," ujar Arya saat menggelar ekspose kasus, Rabu (15/1/2025).

Masing-masing pelaku di antaranya berinisial AD (19), AA (19), FA (15), MRN (16), MR (17), dan SA (17). Sementara yang ditetapkan DPO berinisial SU.

Dikatakan Arya, dalam ekspose kasus yang dilakukan, pihaknya hanya menampilkan dua pelaku karena yang lainnya masih di bawah umur.

"Satu masih DPO, 2 dewasa dan sisanya di bawah umur," lanjut Arya.

Lebih jauh, mantan Kapolrestabes Depok ini menuturkan bahwa penyerangan itu dipicu oleh adanya dendam lama.

"Kalau motif itu dendam, saat itu naik motor ketemu di jalan kemudian diserang," terangnya.

Kata Arya, selain meringkus pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti. Seperti, handphone, busur, dan sepeda motor.

"Ini kita kenakan pasal 170," tandasnya.

Untuk diketahui, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Pelaku pengeroyokan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |