Kapolsek Cinangka dan Dua Anggotanya Terancam Dipecat Terkait Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak

1 month ago 25
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1/2025). ANTARA/Irfansyah Nasution.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala Kepolisian Daerah Banten Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan Kepala Kepolisian Sektor Cinangka, Kepolisian Resor Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Asep Irwan, beserta dua anggotanya, terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Ketiganya dinilai tidak merespons laporan warga secara profesional dalam kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak.

Menurut Suyudi, dua anggota Polsek Cinangka yang diduga melanggar adalah Brigadir Kepala Deri Andriani dan Brigadir Kepala Dedi Irwanto.

Kedua anggota tersebut, kata dia, tidak menindaklanjuti laporan yang berpotensi mencegah insiden penembakan tersebut.

“Kapolsek sebagai pimpinan tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. Kami akan kenakan sanksi demosi dan yang terberat adalah PTDH,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Markas Komando Armada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan lima orang, di antaranya Agam dan Samsul, yang mendatangi Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2025). Mereka melaporkan dugaan penggelapan mobil. Agam dan Samsul menyampaikan bahwa alat pelacak atau GPS pada mobil tersebut tidak aktif.

Dalam laporan tersebut, keduanya meminta pendampingan untuk mengejar mobil yang diduga digelapkan. Namun, Brigadir Kepala Deri Andriani menyampaikan laporan yang tidak lengkap kepada Kapolsek Asep Irwan.

"Seharusnya ini terkait rental, tetapi dilaporkan sebagai leasing. Kapolsek pun meminta dokumen pendukung seperti surat-surat leasing," kata Suyudi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |