
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021—2023.
"Atas nama IM dan PB alias IP," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta pada Senin.
IM diketahui sebagai Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, yakni Indra Maulana. Sementara itu, PB alias IP merupakan Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB, Purwana Bagja alias Ipung.
Tessa menjelaskan lebih lanjut bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH).
Tersangka lainnya meliputi pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini mencapai Rp222 miliar. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: