
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Gugatan tersebut berkaitan dengan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Kesiapan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
"Kami sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK periode tahun 2019-2023, yaitu tersangka Firli Bahuri maupun melalui kuasa hukumnya yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ade Safri.
Ia menjelaskan, dalam gugatan praperadilan pertama, hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya.
"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara aquo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," ujarnya.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pihaknya yakin hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
"Karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya," kata Ade Safri.
Mantan Kapolrestabes Surakarta itu menambahkan, tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: