![Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat](https://fajar.co.id/wp-content/uploads/2025/01/Screenshot-2025-01-06-18.39.46.png)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA—Januari 2020 Iqbal Latanro (IL) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama IL, RAM, KK, dan S," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut informasi yang dihimpun, para saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik KPK adalah pegawai PT Insight Investments Management Reyhan Akmal Maliki Adinugraha, pihak swasta bernama Kun Kurnely, dan pegawai PT Smartdeal Money Changer bernama Silvia.
Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur Utama Nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Pada tanggal 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: