Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar, Satu Tersangka Kembali Ditahan

1 week ago 14
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjawab pertanyaan wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar. ANTARA/Darwin Fatir. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjawab pertanyaan wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim penyidik Polda Sulawesi Selatan kembali menahan satu orang tersangka berinisial AS atas kasus dugaan kepemilikan dan peredaran kosmetik kecantikan berbahaya, seusai menjalani pembantaran dan dinyatakan sehat oleh dokter di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, keadaan tersangka sudah membaik dan sudah bisa dipulangkan untuk dilakukan rawat jalan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Rutan Polda Sulsel untuk dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Makassar, Kamis.

Tersangka AS sebelumnya mengeluhkan sakit saat hendak dilakukan penahanan di Rutan Tahti Polda Sulsel. Atas permintaannya, kepolisian melakukan pembantaran penahanan atau penundaan penahanan sementara, selanjutnya dirawat di rumah sakit.

Pembantaran penahanan diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1989. Pembantaran penahanan ini dilakukan atas izin institusi yang berwenang menahan.

Selain AS, tersangka lainnya MS sebelumnya sudah ditahan. Sedangkan tersangka MH masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Permata Hati sejak Rabu (22/1). Kondisi yang bersangkutan, kata Didik, dinyatakan masih belum sehat untuk menjalani penahanan.

"Kondisi pasien saat ini untuk tensi masih tinggi, keluhan masih sakit kepala atau kebas (penyebab tensi tinggi) dan perut dalam keadaan sakit dan mual- mual," katanya.

Secara terpisah, dokter Rumah Sakit Ibnu Sina YW-UMI Makassar Nurhidayat menyatakan, setelah tersangka AS menjalani berbagai pemeriksaan medis dan pengobatan, maka dinyatakan dapat pulang dan melanjutkan perawatan rawat jalan oleh dari dokter rumah sakit setempat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |