FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan menegaskan bahwa kasus skincare yang sempat dianggap mandek kini terus diproses oleh penyidik Polda Sulsel.
Berdasarkan laporan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditemukan bahwa banyak produk skincare tertentu mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
"Dengan begitu harus ada pihak yang dimintakan tanggung jawab," ujar Yudhi dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
Menurut orang nomor satu di Mapolda Sulsel ini, ada tiga orang yang terlibat dalam kasus ini, yaitu dua laki-laki dan satu perempuan.
"Ternyata yang dimintakan tanggung jawab ada dua laki-laki dan satu perempuan, kondisi waktu itu, (Mira Hayati) sakit muntah darah berdasarkan pemeriksaan dokter kepolisian," tukasnya.
Tidak hanya itu, Yudhi juga menuturkan bahwa terhadap Mira Hayati tidak dilakukan penahanan karena sementara mengandung. "Salah satu perempuan tersebut diketahui sedang hamil," Yudhi menuturkan.
Kata Yudhi, pihaknya tidak akan lengah dalam perkara ini. Para tersangka akan segera dijebloskan ke dalam bui supaya tidak melarikan diri dari tanggungjawab.
"Tapi tetap kami dari Polda akan melakukan penahanan supaya tidak melarikan diri," tandasnya.
Yudhi juga menjelaskan tantangan dalam proses hukum ini, seperti kemungkinan adanya bolak-balik berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan
"Karena perkara masih bisa terjadi bolak balik. Tiba-tiba perkaranya lama kita sudah terlanjur tahan, begitu habis masa tahanan juga belum P21, berarti harus keluar demi hukum aturannya begitu," sebutnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: