
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan banding atas putusan 10 tahun penjara terhadap Heru Hanindyo, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas kepada terpidana Ronald Tannur.
Langkah banding itu diambil karena Heru lebih dahulu menyatakan keberatan atas vonis tersebut.
“Kami sudah tegaskan bahwa kalau yang bersangkutan mengajukan upaya hukum, katakan banding, tentu jaksa penuntut umum juga harus menyatakan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, di Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.
Menurut Harli, proses banding juga membutuhkan landasan administratif yang saat ini tengah disiapkan oleh penuntut umum, termasuk penyusunan memori banding.
“Ini sekarang sedang berproses dilakukan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Harli.
Sebelumnya, Heru Hanindyo telah lebih dahulu mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukumnya 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam perkara "vonis bebas" terhadap Ronald Tannur.
Penasihat hukum Heru, Farih Romdoni Putra, menyebut putusan tersebut tidak mempertimbangkan secara menyeluruh isi pleidoi kliennya.
"Faktanya penyerahan uang dari Lisa (penasihat hukum terpidana Ronald Tannur) ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antara hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," kata Farih kepada wartawan, Rabu (14/5).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: