
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho, memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengungkap jaringan suap di lingkungan peradilan.
Menurutnya, Kejagung mampu mengembangkan proses penyidikan dari satu perkara ke perkara lainnya dengan cara yang berlapis dan terstruktur.
"Kejaksaan bergerak sistematis, menelusuri satu per satu jejak uang dan kekuasaan yang merusak integritas hukum kita,” ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis dari Jakarta pada Senin.
Apresiasi tersebut diberikan atas keberhasilan Kejagung mengungkap kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Kasus itu menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka.
Hardjuno menjelaskan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri karena Kejaksaan mulanya menyidik dugaan suap hakim dalam perkara "vonis bebas" terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, di Surabaya.
Dari penyelidikan itu, penyidik menemukan barang bukti yang mengarah pada indikasi suap di perkara lain, termasuk penemuan uang hampir Rp1 triliun serta emas batangan di rumah seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Barang bukti tersebut, lanjutnya, kemudian membuka jalan menuju kasus yang lebih besar, yakni dugaan suap senilai Rp60 miliar kepada Ketua PN Jaksel dalam perkara vonis lepas tiga perusahaan besar minyak goreng: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: