Kejagung Kembali Buka Kasus Sogokan Minyak Goreng, Said Didu Desak Dua Hal Ini Diusut Tuntas

1 day ago 6
Said Didu Said Didu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memberi pujian ke Kejaksaan Agung.

Hal ini terkait pembukaan kembali kasus sogokan minyak goreng yang sebelumnya sempat dihentikan.

Melalui cuitan di media sosial X pribadinya, ia mengucapkan terima kasih karena kembali membuka kasus ini.

“Terima kasih kepada kejaksaan Agung membuka kasus sogokan perkara minyak goreng,” tulisnya dikutip Senin (14/4/2025).

Ada harapan agar kedepannya kasus ini bisa menjadi langkah awal untuk kembali membuka dan mengusut kasus-kasus lain.

Seperti korupsi pertamina dan kasus pagar laut yang menjadi perbincangan hangat beberapa waktu lalu.

“Semoga kasus ini menjadi semangat untuk membuka secara tuntas,” tuturnya.

Pertama kata dia, korupsi Pertamina. Kedua kasus pagar laut di Tangerang. “Kedua kasus tersebut dibelakangnya pemilik uang besar dan pengatur kekuasaan,” harapnya.

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.

Kali ini, tiga hakim resmi menjadi tersangka. Mereka adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu, 13 April 2025 malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |