FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, angkat bicara mengenai usulan yang menyarankan penggunaan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dikatakan Cholil, usulan tersebut perlu dikaji secara mendalam, mengingat zakat memiliki aturan penggunaan yang ketat
"Baiknya dikaji dulu. Karena dana zakat itu hanya untuk delapan macam yang sudah ditentukan," ujar Cholil dalam keterangannya di X @cholilnafis (15/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa zakat secara syariat hanya dapat disalurkan kepada golongan tertentu, seperti fakir, miskin, dan amil zakat.
Dikutip dari isi Qur’an Surat at-Taubah ayat 9, zakat hanya diperuntukkan bagi orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.
Cholil juga menyoroti bahwa tidak semua anak sekolah masuk dalam kategori miskin atau membutuhkan bantuan.
"Sementara anak sekolah tak semuanya miskin atau perlu bantuan," cetusnya.
Oleh karena itu, penggunaan dana zakat untuk program seperti MBG berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan agama.
"Beda dengan dana sadekah atau infaq. Tapi perlu dikaji apakah dana umat ini lebih tepat untuk makannya atau untuk biaya sekolahnya," imbuhnya.
Selain zakat, Cholil menyarankan agar alternatif pendanaan seperti dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan juga dipertimbangkan.
"Dana CSR? (uang yang dikeluarkan perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosialnya)," tandasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: