Kontroversi Pemanfaatan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Begini Ulasan KH Abbas Baco Miro

2 weeks ago 29
Dr KH Abbas Baco Miro

Fajar.co.id, Makassar -- Pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Bachtiar Najamudin yang mengusulkan pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui dana zakat kini jadi polemik.

Usulan ini menimbulkan polemik karena terkait apakah penggunaan dana zakat untuk program tersebut masih dibolehkan dalam perspektif syariah.

Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel yang juga Direktur Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Unismuh Makassar, Dr KH Abbas Baco Miro, membahas topik tersebut dalam kultum Dzuhur di Masjid Subulussalam Al-Khoory Kampus Unismuh Makassar, Kamis, 16 Januari 2025.

Ia mengawali ulasannya dengan mengutip QS At-Taubah, ayat 60, "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Dia menilai bahwa zakat memiliki aturan ketat mengenai pemanfaatannya. Sehingga jika dana zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis akan menjadi perdebatan.

Salah satu penafsiran yang membolehkan adalah pandangan Dr. Yusuf Al-Qaradawi, yang memperluas cakupan asnaf zakat untuk kebutuhan pendidikan.

Peruntukan Zakat untuk pendidikan, kata Abbas, juga masuk dalam kategori fisabilillah. "Sebagaimana hadis menyebutkan, siapa yang keluar untuk menuntut ilmu, ia berada di jalan Allah. Oleh karena itu, pembiayaan bagi santri dan siswa yang menuntut ilmu adalah bagian dari fisabilillah," ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |