FAJAR.CO.ID, PONTIANAK -- Aktivitas tambang emas ilegal yang dikoordinir oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Yu Hao (YH) telah menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Tambang ilegal tersebut berlangsung di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Menurut informasi yang diunggah akun Instagram @undercover.id, Yu Hao memimpin aktivitas penambangan emas ilegal yang berlangsung selama Februari hingga Mei 2024.
Dari operasi tersebut, sebanyak 774,2 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak berhasil ditambang secara ilegal. Kerugian negara akibat kegiatan ini mencapai Rp1,02 triliun.
Yu Hao telah ditangkap dan diadili atas tuduhan penambangan tanpa izin.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Keputusan pembebasan ini didasarkan pada putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Dengan putusan tersebut, Yu Hao dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Keputusan pembebasan ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, mengingat skala kerugian negara yang sangat besar.
Sementara itu, pihak kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, telah mengonfirmasi bahwa mereka akan mengajukan kasasi terhadap keputusan Pengadilan Tinggi tersebut.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut pelanggaran hukum yang melibatkan WNA dan dampak besar terhadap ekonomi negara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: