
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan kenaikan usia pensisun Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu menuai sorotan.
Akademisi Yanuar Nugroho membandingkannya dengan di luar negeri. Ia bilang, di lur, para ASH diremajakan agar makin gesit.
“Di luar sana, saat birokrasi di berbagai negara diremajakan agar pemerintah makin lincah melayani warganya,” kata Yanuar dikutip dari unggahannya di X, Kamis (22/5/2025).
Sementara di Indonesia, kata dia, malah diminta lebih lambat pensiun.
“Di sini para aparatur sipilnya minta yang sebaliknya,” ucapnya.
Yanuar mengaku bingung dengan usulan itu. Menurutnya, kini orang ramai-ramai membuat Indonesia mundur.
“Alasannya? silakan disimak sendiri. Mungkin malah ada yang bisa menjelaskan? “ terangnya.
“Karena saya sendiri bingung mengapa malah rame-rame minta negeri ini jadi mundur begini,” tambahnya.
Adapun usulan peranjangan masa pensiun ASN itu disampaikan Ketua Umum KORPRI Prof Zudan Arif Fakhrulloh. Saat mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Senin (19/05/2025) di Jakarta,
Pada kesempatan itu, Prof. Zudan meminta doa dan dukungan atas aspirasi dari anggota dan pengurus KORPRI mengenai usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) pegawai ASN yang disampaikan kepada Pak Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
KORPRI mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: