Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Tahan Mantan Dirut PT Inalum dan Mantan Komisari PT IAE

1 week ago 23
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/4).

Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

"Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 11 April 2025 hingga 30 April 2025," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini bermula saat Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT PGN menyetujui Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2017 pada Desember 2016, tanpa mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, Head of Marketing PT PGN Adi Munandir, atas perintah Danny, menghubungi perwakilan Isargas Group untuk membahas kerja sama pengelolaan gas. "Sofyan selaku perwakilan Isargas menyampaikan arahan dari Iswan untuk meminta uang muka sebesar US$15 juta terkait rencana pembelian gas oleh PT PGN. Uang tersebut akan digunakan untuk membayar utang PT Isargas kepada pihak lain," jelas Asep.

Danny kemudian memerintahkan tim marketing PT PGN membuat kajian internal, meskipun hal itu seharusnya menjadi tugas bagian pasokan gas. Dalam rapat direksi PT PGN pada 10 Oktober 2017, Danny memaparkan bahwa Isargas Group bersedia menjual alokasi gas bumi ex-Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan syarat adanya pembayaran di muka.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |