
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin ini memeriksa mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (FD), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024, dengan tersangka utama Harun Masiku.
Febri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Atas nama FD, advokat," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Tessa menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Febri dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 27 Maret 2025. Namun, agenda tersebut dijadwal ulang setelah Hari Raya Idulfitri 2025.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dalam kaitannya dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Namun hingga kini, Harun Masiku belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru. Keduanya adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta advokat Donny Tri Istiqomah. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: