KPK Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Harus Dituntaskan

3 weeks ago 28
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menemui pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menemui pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai kasus yang harus dituntaskan.

“Saya memiliki keyakinan bahwa ini akan menjadi kasus yang harus diselesaikan,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (14/1).

Setyo mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (13/1) merupakan kewenangan penyidik sehingga ia enggan membeberkan detailnya. Ia juga memastikan bahwa KPK bekerja maksimal.

“KPK bertugas diawasi oleh masyarakat, ada dewan pengawas, ada inspektorat,” tuturnya.

Diketahui, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (13/1) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 3,5 jam.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik memeriksa Hasto terkait barang bukti yang ditemukan serta keterangan dari para saksi dalam kasus yang melibatkan dirinya.

“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Tessa juga menambahkan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Hasto terkait perkara yang disangkakan kepadanya maupun kepada tersangka lain.

Usai pemeriksaan, Hasto tidak langsung ditahan. Mengenai hal ini, Setyo pada Selasa (14/1) mengatakan bahwa penyidik memang belum berencana melakukan penahanan. Ia meyakini bahwa penyidik sudah memiliki rencana dan pertimbangan matang terkait penyidikan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |