FAJAR.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi (15/12) pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia. Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Tepat pukul 10.35 WITA, rombongan lima napi Bali Nine dan tiga orang dari Kedubes Australia lepas landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia. Pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, perwakilan pemerintah Indonesia mendapat informasi dari petugas Kedubes Australia Chris Goldrick, rombongan telah mendarat di Darwin.
Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Direktur Binapi Ditjen Pas, Direktur Pamintel Ditjen PAS, Direktur TPI Ditjenim/Kepala Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Pejabat Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, lima anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia, Minggu (15/12) pagi tetap berstatus narapidana.
Menko Yusril menegaskan pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual, Kamis (12/12) lalu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: