Mahasiswa di Makassar menuntut Kejaksaan direformasi (Foto: Muhsin/fajar)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Puluhan pemuda dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (9/2/2026).
Pantauan fajar.co.id di lokasi, massa aksi membawa spanduk berukuran besar bertuliskan tuntutan yang mereka suarakan.
"Mendesak Presiden RI Mereformasi Institusi Kejaksaan RI. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi Kajati Sulsel," tertulis pada spanduk yang dibentangkan di pintu masuk kantor Kejati Sulsel.
Massa aksi menganggap bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana yang memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum.
Hanya saja, dalam fungsinya melindungi kepentingan umum, serta memastikan berjalannya prinsip keadilan dan kepastian hukum masih diragukan.
Alasan Kejaksaan Perlu Direformasi
Salah satu massa aksi, Rifki Ramadhan, yang ditemui di lokasi menegaskan bahwa berdasarkan hasil kajian pihaknya, Kejaksaan RI perlu untuk direformasi.
"Kami menganggap ada beberapa kasus yang mangkrak khususnya di Sulsel, ada sekitar 16 perkara yang seakan-akan tidak ditangani selama ini tidak mendapatkan status hukum, tidak mendapatkan kepastian hukum," ujar Rifki.
Dikatakan Rifki, pihaknya menganggap bahwa Kejati Sulsel tidak mampu menerapkan fungsinya sebagai lembaga penegakkan hukum.
Saat ditanya mengenai beberapa kasus yang menjadi perhatian mahasiswa, ia membeberkan beberapa di antaranya.
"Banyak, salah satunya tindak pidana korupsi program P3H yang saat ini bergulir di Kejari Luwu, kami duga melibatkan anggota DPR RI komisi V," sebutnya.
Hadirnya mereka di depan kantor Kejati Sulsel, kata Rifki, dalam rangka menanyakan progres dari penyelidikan kasus yang dimaksud.
"Sebab beberapa kasus besar yang mangkrak itu meliputi operator besar di Sulsel sehingga kami meminta kepada Kejaksaan agar memberikan kejelasan hukum," imbuhnya.
Kejaksaan Penentu Arah Peradilan Pidana
Sementara itu, Jenderal Lapangan, Fahmi Sofyan, mengatakan bahwa sejatinya sebagai lembaga penuntutan, Kejaksaan memegang kewenangan yang sangat menentukan arah dan hasil proses peradilan pidana.
"Oleh karena itu, kualitas penegakan hukum di Indonesia sangat bergantung pada integritas, independensi, dan akuntabilitas institusi Kejaksaan," ucap Sofyan.
Namun demikian, lanjut Sofyan, dinamika sosial, politik, dan hukum yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya persoalan struktural dan sistemik dalam tubuh Kejaksaan.
"Berbagai praktik penegakan hukum menimbulkan kritik publik, terutama terkait konsentrasi kewenangan yang besar, minimnya pengawasan eksternal yang efektif, serta kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan penuntutan," sesalnya.
"Kondisi ini berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan melemahnya legitimasi hukum itu sendiri," sambung dia.
Atas dasar tersebut, Sofyan menegaskan bahwa perlu adanya reformasi Kejaksaan yang menyeluruh, substantif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































