FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Momen libur natal dan tahun baru (nataru) 2024/2025 sudah di depan mata. Pemerintah terutama instansi terkait mulai mempersiapkan berbagai hal untuk mendukung kelancaran nataru tersebut.
Untuk angkutan barang misalnya, pihak kepolisian memastikan akan memberlakukan pembatasan operasional selama masa nataru. Angkutan barang akan dilarang memasuki jalan tol mulai 21 Desember 2024 mendatang.
Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Kakorlantas Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Aan Suhanan menuturkan, pembatasan jam operasional angkutan barang dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas selama libur Nataru.
"Memang kita ada pembatasan angkutan barang kita batasi mulai tanggal 21 (Desember) nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol," ujar Aan usai Retrospeksi Korban Kecelakaan Lalu Lintas 2024 di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).
Untuk di jalan arteri, lanjut Aan, operasional kendaraan barang dibatasi hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Aan kembali menegaskan, pembatasan jam operasional diberlakukan agar masyarakat yang memanfaatkan libur nataru bepergian dengan nyaman serta mengurangi potensi kecelakaan dan kemacetan.
"Ini yang pertama untuk mengurangi angka kecelakaan, kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan," jelas Aan.
Sebagaimana diketahui, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menjelaskan, berdasarkan hasil survei pergerakan Nataru 2024/2025, diprediksi jumlah mobilitas penduduk mencapai 110,67 juta pergerakan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: