FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Seorang remaja berusia 12 tahun di Kabupaten Boyolali menjadi korban penyiksaan sadis oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya.
Peristiwa memilukan ini menjadi sorotan setelah viral di platform media sosial X, yang diunggah oleh akun @neVerAl0nely.
Dalam unggahannya, akun tersebut mengungkap bahwa korban dituduh mencuri belasan celana dalam milik tetangganya.
Ketua RT dan istrinya kemudian menyiksa anak itu dengan cara yang sangat kejam. Korban dipukul hingga kukunya dicabut menggunakan tang.
"Remaja 12 tahun disiksa, dipukul hingga di cabut kukunya dengan menggunakan tang oleh pak RT dan istrinya," tulis akun tersebut dikutip pada Rabu (11/12/2024).
Tidak hanya anak itu yang menjadi korban kekerasan. Ayah korban, yang pulang dari perantauan di Jakarta setelah mendapat telepon dari Ketua RT, juga menjadi sasaran pemukulan saat berusaha melindungi anaknya dari siksaan tersebut.
Kasus ini memicu kemarahan publik di media sosial. Banyak pihak mengecam tindakan tidak manusiawi tersebut, terutama mengingat posisi Ketua RT yang seharusnya menjadi pelindung dan pemimpin masyarakat.
Penelusuran fajar.co.id, kekerasan brutal terhadap seorang bocah berinisial KM (12) terjadi di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Bocah bertubuh kecil itu menjadi korban main hakim sendiri setelah dituduh mencuri belasan celana dalam milik tetangganya.
Tidak hanya Ketua Rukun Tetangga (RT) dan istrinya yang melakukan penganiayaan, belasan warga lainnya juga ikut menghakimi KM.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: