![](https://fajar.co.id/wp-content/uploads/2023/05/Gedung-MK.jpg)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pilpres 2029 memberi peluang besar banyak kandidat capres dan cawapres bertarung. Potensi itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.
Usai MK menghapus aturan tersebut, kini muncul berbagai pandangan terkait dengan pilpres 2029 mendatang.
Salah satunya ikut dikomentari Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo. Dia menyoroti berbagai hal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan ambang batas pencalonan Presiden RI atau Presidential Threshold (PT).
Karyono menyebut putusan MK yang menghapus ketentuan PT bisa menghadirkan banyak kandidat dalam pilpres yang berpotensi membebankan anggaran.
"Dengan banyaknya calon presiden tentu biaya pemilu akan bertambah besar," dia melalui layanan pesan, Minggu (5/1).
Menurut Karyono, banyaknya kandidat dalam pilpres memunculkan potensi kontestasi dilaksanakan dua putaran seperti tertuang dalam Pasal 159 Ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu. "Potensi pilpres dua putaran justru sangat besar jika persyaratan calon terpilih tidak berubah," kata dia.
Karyono juga menyebut putusan MK yang menghapus ketentuan PT membuat beban penyelenggara pemilu meningkat.
"Jika tidak diantisipasi maka menimbulkan tragedi seperti yang terjadi pada pemilu 2019, banyak korban meninggal dunia sakit karena kelelahan," lanjut dia.
Permasalahan dalam pemilu sebenarnya soal cara-cara inkonstitusional meraih kemenangan dengan budaya politik transaksional dan menghalalkan segala cara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: