MK Hapus Presidential Treshold 20 Persen, Pengamat: Ini Penghormatan Terhadap Hak Konstitusional Suara Rakyat

1 month ago 30
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. (Ilustrasi Foto Ricardo-JPNN)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ambang batas partai dalam mengusung calon presiden dan calon wakil presiden yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen akhirnya ditiadakan.

Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan tentang syarat ambang batas atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.

Hal demikian tertuang saat MK memutuskan sidang gugatan bernomor 62/PUU-XXII/2024 dengan Enika Maya Oktavia selalu pemohon, Kamis (1/2/2024).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan.

Terkait hal itu pengamat politik yang juga Ketua Perhimpunan Rakyat Progresif Sulawesi Selatan, Dr Ridwan Fawallang, turut mengapresiasi putusan para hakim MK.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan penghormatan terhadap hak kontitusional atas suara rakyat. Suara yang diberikan kepada partai melalui pemilihan legislatif.

"Di sisi lain, memberikan kesempatan kepada rakyat agar lebih kaya memilih calon presiden dan calon wakil presiden. Membuka ruang pendidikan politik bagi warga negara," ujar akademisi Unismuh Makassar itu, Kamis (2/1/2024).

Dia juga mengkritisi syarat 20 persen yang membuat elite politik khususnya dari Parpol menjadikan warga jadi terkesan bodoh soal politik. "Warga negara dididik untuk bodoh oleh pimpinan parpol, sehingga melahirkan pemimpin yang jauh dari rakyat dan gagal dalam pembangunan," kritiknya.

Ridwan Fawallang juga menilai, putusan MK juga membuka peluang untuk kaderisasi kepemimpinan di partai politik. "Selama ini, Parpol mengalami sakratul maut untuk menjadi pemimpin," tandasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |