FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat Medsos Stefan Antonio menyoroti keputusan terbaru soal larangan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) pada foto kampanye Pilpres.
Ia mempertanyakan implementasi aturan tersebut, terutama terkait kampanye yang telah berlangsung sebelumnya.
"Lah artinya kalau begitu Kampanye Prabowo Gibran kemarin itu di terlarang dong?," ujar Stefan dalam keterangannya di aplikasi X @StefanAntonio_ (2/1/2025).
Ia juga mempertanyakan waktu penerapan aturan tersebut dan mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) baru membahasnya sekarang.
"Lu kenapa baru pada ngomong sekarang MK," sebutnya.
Stefan mengingatkan bahaya penggunaan AI dalam kampanye, terutama jika digunakan untuk menampilkan citra kandidat yang tidak sesuai dengan kenyataan.
"Iki loo (Menunjukkan foto Prabowo dan Gibran menggunakan AI saat kampanye Pilpres)," Stefan menuturkan.
"Penggunaan AI untuk menampilkan Kandidat dengan citra yang tidak sesuai aslinya. Bahaya soalnya," kuncinya.
Sebelumnya diketahui, MK resmi melarang penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dalam foto atau gambar kampanye Pemilu dan Pilpres.
arangan tersebut tertuang dalam putusan amar Nomor 166/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam Sidang Pleno pada Kamis (2/1).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa “citra diri” dalam Pasal 1 Angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dimaknai sebagai foto atau gambar yang original, tanpa manipulasi berlebihan menggunakan AI
MK menjelaskan bahwa manipulasi gambar dengan AI dapat menciptakan citra yang tidak sesuai dengan kenyataan dan berpotensi menyesatkan pemilih.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: