
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto angkat suara. Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU ITE.
Ia mengatakan putusan MK tentang UU ITE itu sesuai dengan argumen yang pernah ia sampaikan. Saat hadir sebagai ahli di sidang yudicial review 17 Desember 2024 di MK.
“Putusan MK kemarin itu bukan hal baru, melainkan memang seperti itu pemaknaan yang tepat pada pasal aquo yang digugat dan diputus. Problem utama UU ITE itu ada pada penegak hukum (polisi, jaksa bahkan hakim) yang sering menafsirkan secara keliru di ranah implementasi, termasuk di Pengadilan,” kata Henry dikutip dari unggahannya di X, Rabu (30/4/2025).
Hal tersebut, kata dia terus berulang. Hingga memunculkan korban-korban baru.
“Kekeliruan tafsir itu terus saja berulang hingga memunculkan korban-korban ITE yang makin banyak terjadi. Ini tak lain karena proses litigasi atau proses hukum UU ITE sering kali dipengaruhi faktor eksternal di luar penegak hukum,” ujarnya.
Pada praktiknya, ia bilang ada orang orang kuat dan dana kuat yang sering berpengaruh.
Ada kelompok kelompok sosial yang sensitif sering menekan aparat penegak hukum, pengaruh opini publik yang diarahkan atau dibangun lewat medsos.
“Dan tentu saja kurangnya pemahaman terhadap norma yg ada dalam UU ITE,” ujarnya.
Hasilnya, walau pasal dan normanya sudah benar, tetap saja ditafsir seenaknya. Itu disesuaikan dengan kepentingan dan target mereka yang terlibat kasus, dan terbiasa mempermainkan keadilan dari belakang panggung Penegakkan Hukum dan Pengadilan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: