MK Terima Gugatan Uji Materi UU ITE, Yusuf Dumdum: Kabar Baik

2 weeks ago 22
UU ITE

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Pegiat media sosial, Yusuf Dumdum memberi respon terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU ITE.

Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Yusuf Dumdum menyebut kabar ini sebagai kabar baik.

Dimana, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan setidaknya sebagian gugatan dari materi UU ITE.

Hal ini juga memastikan adanya kritik di media sosial kepada Pemerintah bebas dari tindak pidana.

Dan adapun sifat dari kritik-kritik di media sosial merupakan bentuk pengawasan dan koreksi.

“Kabar Baik! MK mengabulkan sebagian gugatan terkait uji materi UU ITE,” tulisnya dikutip Rabu (30/4/2025).

“Kritik di Media sosial kepada pemerintah di media sosial tidak bisa dipidana karena merupakan bentuk pengawasan dan koreksi,” ujarnya.

“Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 27A jo, Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tambahnya dalam cuitannya itu.

Adapun dalam pertimbangan hukum, kritik di media sosial disebut bentuk pengawasan dan koreksi tertuang dalam Pasal 27A UU 1/2024

Hal ini juga disebutnya sebagai bentuk atau saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pada dasarnya kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” terangnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |