Muhammadiyah Akan Polisikan Pelaku Pagar Laut di Tangerang

3 weeks ago 16
Pagar laut membentang 30,16 km di 6 kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pemda Banten dan pemerintah pusat mengaku tak tahu pemilik pagar itu. (Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBHAP PP) Muhammadiyah akan mengambil langkah hukum terkait pagar laut 30,16 kilometer yang ada di Tangerang, Banten.

Hal itu dilakukan jika pagar bambu yang dipasang tidak dicabut dan dibersihkan dalam waktu 3×24 jam sejak somasi dibacakan pada 13 Januari 2025 lalu.

Mereka tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas LBH Jakarta, Walhi, mahasiswa.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menyatakan, koalisi ini tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan para pelaku kepada pihak berwajib jika pagar bambu tidak segera dibongkar.

“Kalau dalam waktu tiga hari tidak ada niat untuk membongkar, kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri,” ujarnya dengan tegas dikutip, Rabu, (15/1/2025).

Gufroni menjelaskan, bahwa pemagaran laut di pesisir utara Tangerang telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya di laut.

Dia menyebutkan, pemagaran tersebut juga melanggar hak publik untuk mengakses laut dan berpotensi melanggar hukum yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.

“Pemagaran ini menghalangi akses masyarakat terhadap laut, yang merupakan sumber penghidupan mereka, terutama nelayan tradisional. Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar bambu ini,” kata Gufroni.

“Jika ini adalah hasil swadaya, dari mana sumber pendanaannya? Nelayan tidak mungkin mampu membangun pagar bambu sepanjang 30 kilometer,” tambahnya.

Gufroni juga menegaskan bahwa alasan pemagaran untuk mengatasi abrasi tidak masuk akal.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |