FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pengadilan Agama (PA) kelas IA Makassar melaporkan sepanjang tahun 2024, kasus perceraian di Kota Makassar menunjukkan tren peningkatan dari tahun sebelumnya.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Makassar, Hj. Hariyati, SH. MH, mengatakan sepanjang tahun 2024 terdapat 2007 kasus perkara sengketa perceraian di Kota Makassar.
Jumlah tersebut akumulasi merupakan perkara perceraian, baik cerai talak ataupun cerai gugat yang diselesaikan di kantor Pengadilan Agama Makassar.
"Data perceraian pada Pengadilan Agama Makassar sejak Januari-Desmeber 2024 sebanyak 2007 kasus. Cerai gugat (diajukan perempuan) 1.597 kasus dan cerai talak (diajukan laku-laki) 410 kasus," kata Hariyati, saat ditemui di Kantor PA Kelas 1A Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan, Senin (13/1/2025).
Dengan berbagai dinamika kasus perceraian di Kota Makassar selama tahun 2024. Dan terdapat 1.597 cerai gugat oleh istri, maka dipastikan banyak janda dan duda sepajang tahun ini.
Kemudian Hariyati juga menjelaskan, ada beberapa alasan yang membuat pasangan suami-istri (pasturi) itu melakukan perceraian.
Diantaranya, perselisihan dan pertengkaran di dalam runah tangga. Kemudian meninggalkan salah satu pihak.
Faktor lain penyebab ceraih adalah soal ekonomi, zina, mabuk, judi, KDRT, kawin paksa, murtad, poligami.
"Kasus penyebab terbanyak ialah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dalam rumah tangga 1.847 kasus, meninggalkan salah satu pasangan 119 kasus, KDRR 25, Zina 4, mabuk 3, judi 2, murtad 6, ekonomi 1 dan lainya perselingkuhan," jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: