Nasib 3 Tersangka Skincare Bermerkuri Segera Ditentukan, Polisi Bilang Begini

3 weeks ago 19
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan saat ditemui di Mapolda Sulsel (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus skincare yang mengandung merkuri di Kota Makassar yang melibatkan tiga tersangka kini memasuki babak baru.

Seperti diketahui, masing-masing tiga tersangka dalam kasus tersebut masing-masing bernama Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (FF) suami dari Fenny Frans, dan Agus Salim (RG).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, berkas perkara bersama dengan para tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan diserahkannya berkas perkara, menandakan bahwa kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap.

"Kasus skincare sudah P21, sudah kelar dua hari lalu," ujar Yudhi kepada awak media, Selasa (14/1/2025).

Selanjutnya, kasus ini akan segera dibawa ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut, setelah sebelumnya menghebohkan publik.

Dikatakan Yudhiawan, para tersangka tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, ada di antara tiga tersangka yang sedang sakit.

"(Ada yang) posisi hamil, kalau dia tidak di tahan yang lainnya di tahan kan bagaimana, jadi kalau yang lainnya tidak di tahan, tidak ditahan semua," Yudhi menuturkan.

Kata Yudhi, jika dalam proses perjalanan kasus itu terdapat anggotanya yang bermain, maka akan diberikan sanksi tegas.

"Saya cukup ambil komputer (alat komunikasi) pelaku, saya sedot datanya dan ternyata ada setoran di sana sini, terima resiko dari saya. Gampang, kebetulan ilmu sayakan dari KPK," Yudhi berkelakar namun serius.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyebut, tiga bos skincare yang telah ditetapkan tersangka masih belum ditahan hingga hari ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |