
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Dikatakan Novel, penggunaan dua instrumen itu untuk kasus korupsi adalah langkah keliru.
“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar Amnesty dan Abolisi digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi,” ujar Novel dalam keterangannya di X (18/2025).
Ia menegaskan, korupsi bukanlah kejahatan biasa dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.
Novel menilai, keputusan menyelesaikan perkara korupsi lewat jalur politik justru menciptakan contoh buruk dalam penegakan hukum.
"Ketika penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan," sebutnya.
Apalagi, lanjutnya, kondisi pemberantasan korupsi saat ini tengah berada di titik nadir.
"Hal ini dilakukan di tengah praktik korupsi makin parah, dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan," imbuhnya.
Novel menyayangkan DPR dan pemerintah yang justru mengambil jalan pintas, alih-alih memperkuat kelembagaan.
"Yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK). Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, pertimbangan Presiden Prabowo Subianto memberi pengampunan demi persatuan menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: