Panglima TNI Tegaskan Prajurit TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Atau Pensiun Dini, Ini Daftar Prajurit yang Belum Mundur

1 month ago 42
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. (Puspen TNI)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik terkait anggota TNI aktif yang mengisi jabatan sipil yang belakangan ini menjadi sorotan mulai menuai titik terang. TNI Menegaskan, mereka yang memilih jabatan sipil harus mundur atau pensiun dini.

Penegasan tersebut disampaikan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Dia menyatakanseluruh anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik, keamanan, dan pertahanan harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari kedinasan.

Hal itu disampaikan Agus merespons pertanyaan awak media terkait sejumlah anggota TNI aktif yang mengisi posisi jabatan sipil.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3).

Agus mengatakan hal itu sesuai dengan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI yang mengatur prajurit TNI, hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil yang telah ditentukan seperti pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara.

Kemudian, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung. “Ya sesuai dengan Pasal 47,” ujar Panglima TNI.

Berdasarkan data dihimpun, setidaknya ada sejumlah prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di antaranya Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya; Mayjen TNI Irham Waroihan sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kemudian, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog); Mayjen TNI Maryono sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub); dan Laksma Ian Heriyawan, penugasan di Badan Penyelenggara Haji. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |