Pelaporan Guru Besar IPB dalam Kasus Harvey Mouis Dinilai Kriminalisasi, 1.190 Dosen Nyatakan Kecaman Keras

3 weeks ago 32
Harvey Moeis (foto: Antara)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengecam kriminalisasi yang dilakukan terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo. Ia sebelumnya dilaporkan karena menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah.

Sekretaris Jenderal SPK, Hariati Sinaga mengatakan, di dalam persidangan, sebagai saksi ahli dibawah sumpah, Bambang telah memberikan kesaksian sesuai bidang keilmuannya dengan menggunakan metode ilmiah.

"Serikat Pekerja Kampus melihat hal ini adalah upaya sistemik kriminalisasi terhadap akademisi," kata Hariati Sinaga dalam keterangannya, dikutip Rabu, (15/1/2025).

Saat ini, Hariati Sinaga mengagakan pihaknya telah menghimpun ribuan dosen dan tenaga pendidik untuk mengecam hal tersebut.

“Terhadap hal tersebut, Serikat Pekerja Kampus yang menghimpun lebih dari 1.190 dosen dan tenaga kependidikan menyatakan kecaman keras,” ucapnya.

Menurutnya, bila saksi ahli yang hadir di persidangan terus dikriminalisasi, maka berbahaya bagi kebebasan akademik dan menjadi ancaman dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di negara ini.

Padahal, kata Hariati Sinaga, keberadaan ahli dalam persidangan dilindungi hukum. 

“Terlebih dalam kasus ini,  Prof. Bambang Hero Saharjo hadir sebagai saksi ahli yang dipanggil oleh negara melawan perusahaan yang melakukan korupsi yang merugikan negara dan mengakibatkan kehancuran ekologis,” terangnya.

Bambang Hero Saharjo diketahui merupakan saksi ahli dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |