FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno, menegaskan terkait adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pemagaran laut sepanjang lebih dari 30 km.
Oegroseno berharap Polri turun tangan sebagai institusi yang memiliki kewenangan penuh dalam menangani persoalan ini.
Pasalnya, pemagaran laut dengan skala besar ada sejumlah undang-undang yang berpotensi dilanggar.
Menurutnya, jika hanya sebatas pemasangan satu tiang, bambu, atau kayu untuk menambatkan perahu, hal itu masih bisa diterima.
“Jadi setelah dilihat pemagaran laut ini hampir 30 kilometer lebih, jadi di sini saya melihat beberapa undang-undang itu yang potensi dilanggar itu cukup banyak,” bebernya, dikutip dari akun YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Kamis (30/1/2025).
"Yang pertama berkaitan dengan pasal-pasal dalam KUHP, kemudian Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Ada juga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014, serta Undang-Undang Sumber Daya Air," ujar Oegroseno.
Dia juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 turut menjadi aspek yang perlu diperhatikan.
Dengan banyaknya regulasi yang berpotensi dilanggar, ia menegaskan bahwa seharusnya Polri turun tangan sebagai institusi yang memiliki kewenangan penuh dalam menangani persoalan ini
Oegroseno menegaskan bahwa instansi yang paling tepat dan memiliki kewenangan penuh dalam menangani polemik pemagaran laut adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: