Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Cek Persyaratannya

3 hours ago 5
Ilustrasi BPJS Kesehatan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurut Cak Imin, pemerintah tengah menyiapkan aturan agar program penghapusan tunggakan tersebut berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Pemutihan ini akan dilakukan melalui proses registrasi ulang agar status kepesertaan bisa aktif kembali,” ujar Cak Imin.

Empat Syarat Peserta Pemutihan
Pemerintah menetapkan empat kriteria utama bagi peserta yang berhak mendapat penghapusan tunggakan dan denda BPJS Kesehatan:

  1. Terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  2. Peserta yang akan dialihkan menjadi kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI).
  3. Termasuk dalam keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
  4. Berasal dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin yang selama ini kesulitan membayar iuran.

Tunggakan Capai Lebih dari Rp10 Triliun

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, total tunggakan iuran peserta kini sudah menembus angka lebih dari Rp10 triliun.

“Angkanya sudah di atas Rp10 triliun. Sebelumnya sekitar Rp7,6 triliun, namun itu belum termasuk komponen lainnya,” jelas Ghufron.

Menurutnya, pemutihan menjadi opsi paling realistis agar masyarakat miskin tetap bisa mendapatkan layanan BPJS meski menunggak.

“Bagi peserta yang tidak mampu, sekalipun ditagih sesuai aturan, mereka memang tidak bisa membayar,” kata Ghufron.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan menjadi titik awal baru bagi masyarakat untuk bisa kembali terdaftar aktif di BPJS.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |