Pengedar Sabu di Makassaar Gunakan Instagram untuk Jual Barang Haram

1 week ago 13
Tersangka narkoba saat diamankan Polisi (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- 15 tersangka kasus peredaran narkoba terpaksa harus mengenakan baju kaos orange bertuliskan 'Tahanan Polrestabes Makassar' usai diciduk Polisi.

Saat ditampilkan di hadapan awak media, para tersangka hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatan tidak benarnya.

Mereka ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar yang melakukan pengembangan sepanjang Januari 2025.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, belasan tersangka yang diamankan itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya.

"Ini sudah dimulai sejak akhir Desember, jadi saat itu ada pengungkapan sebanyak 32 kilogram sabu-sabu. Ini yang dikembangkan," ujar Arya kepada awak media, Rabu (29/1/2025).

Dikatakan Arya, langkah tegas yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya mensukseskan Asta cita Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi kita kembangkan ada tertangkap lagi 1,5 kilogram sabu-sabu, lalu kita kembangkan lagi 3 kilogram sabu-sabu di Parepare," tukasnya.

Dari rentetan pengungkapan itu, kata Arya, didapatkan bahwa ternyata para pengedar melakukan aksinya melalui dua cara.

"Dari situ kita melihat, ternyata pemesanannya terus berlanjut bahik secara online maupun konvensional," sebutnya.

Tambahnya, saat melakukan penyelidikan pihaknya mengamankan sembilan operator yang selama ini menjual sabu-sabu melalui Instagram.

"Ini ada sepuluh akun Instagram yang memang digunakan menjual narkoba secara online," Arya menuturkan.

Kata Arya, setelah dikembangkan lagi, ternyata ada satu lokasi yang bisa disebut sebagai kampung narkoba. Tepatnya, kawasan Borta, Kampung Sapiria, Kecamatan Tallo.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |