FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jagat maya diramaikan oleh kasus pemerkosaan dengan tersangka seorang penyandang disabilitas, Agus, pria berusia 21 tahun yang tidak memiliki kedua tangan. Kasus ini mencuri perhatian publik setelah ditetapkannya Agus sebagai tersangka oleh Polda NTB, memicu diskusi hangat di media sosial terkait logika dan fakta di balik kejadian tersebut.
Peristiwa ini bermula pada awal Oktober 2024, ketika Agus bertemu dengan korban, seorang mahasiswi di salah satu kampus negeri di Mataram. Agus dilaporkan meminta korban untuk mengantarnya ke kampus usai makan siang. Namun, pertemuan tersebut berujung pada laporan pemerkosaan yang diajukan oleh korban.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut pasal tersebut, tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak melakukan hubungan seksual, meskipun tanpa kekerasan fisik, dapat dikenai sanksi hukum.
"Dugaan pemerkosaan dilakukan melalui komunikasi verbal yang memengaruhi psikologi korban. Ini terbukti dari keterangan saksi dan hasil analisis psikologi dari HIMPSI," jelas Pujawati. Bukti-bukti ini menjadi dasar kuat untuk menaikkan status Agus dari saksi menjadi tersangka.
Meski begitu, banyak warganet yang mempertanyakan logika di balik tuduhan tersebut. Sejumlah komentar di media sosial X (sebelumnya Twitter) menunjukkan kebingungan dan skeptisisme terhadap kasus ini.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: