Penyidik Tunggal KPK, Yusril Ihza Mahendra Sebut Pemerintah Sedang Mengkaji

1 month ago 35
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (kiri) berbincang dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat mengikuti pelantikan menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo melantik 53 menteri dan kepala badan negara setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Lmo/nym Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Lmo/nym

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengaku pemerintah sedang mengkaji wacana KPK memiliki penyidik tunggal.

Diketahui, belakangan ini muncul wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki penyidik tunggal dalam menangani perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

KPK ingin menghilangkan tumpang tindih kewenangan dalam penanganan korupsi. Hal itu disampaikan

"Sekarang ini kewenangan yang sama itu juga dimiliki oleh polisi dan dimiliki oleh kejaksaan," kata Yusril, di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, dilansir jpnn, Selasa (10/12).

Yusril mengatakan lembaga antirasuah dibentuk karena korupsi merupakan sesuatu yang akut dalam masyarakat. Dalam undang-undang disebutkan korupsi merupakan kejahatan yang serius, sehingga dibutuhkan pendekatan khusus.

"Karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary, tetapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP," kata Yusril.

Namun setelah lebih dari 20 tahun, bukan hanya KPK, aparat penegak hukum lainnya juga memiliki kewenangan yang sama dalam memberantas korupsi, yaitu polisi dan kejaksaan.

Untuk itu, wacana KPK memiliki penyidik tunggal atau penyidiknya bukan berasal dari APH lainnya, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh stakeholder lainnya. Salah satunya dengan menyesuaikan Undang-Undang Tipikor.

"Tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaharuan terhadap undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri, jadi kalau kami mengacu kepada UN Convention Against Corruption, ya, tekanan utamanya itu adalah pada asset recovery," ucapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |